Penghuni Asing Green Pramuka City Dicurigai, 14 Warga Asing Dimintai Keterangan
Ada 14 warga asing yang dimintai keterangan karena telah dicurigai telah tinggal di Indonesia dengan tanpa izin yang seharusnya. Para imigran gelap ini berasal dari Afrika didapati sedang menginap di apartemen Green Pramuka City yang bertempat di Jakarta Pusat.
Imigran gelap ini dinyatakan tidak memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia, yaitu mengenai ketentuan bagi warga asing yang tinggal di Indonesia.
Menurut Alvian Bayu Indra Yudha selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyatakan bahwa mereka para imigran tersebut diamankan karena telah melebihi waktu tinggal yang telah ditentukan dalam paspor mereka.
Pihak pengelola Apartemen membenarkan kejadian pengamanan tersebut. Lusida Sinaga selaku Head of Communication Green Pramuka City menyatakan bahwa kejadian atau peristiwa ini tak luput dari peran broker ilegal.
Kebanyakan dari broker itu telah menawarkan sewa kamar untuk orang asing. Lusida yang pada saat itu sedang berada di area Green Pramuka City Tower Orchid menambahkan, bahwa para imigran gelap tersebut ditangkap setelah tim intel dari Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat melakukan giat inteldakim di area lokasi apartemen Green Pramuka City.
Lusida menyatakan bahwa pihaknya akan lebih memperketat aturan yang diberlakukan untuk para penghuni apartemen Green Pramuka City terutama untuk WNA. Orang asing yang hendak menyewa unit kamar di apartemen wajib memiliki paspor dan kartu izin tinggal terbatas atau kitas.
Lusida juga menambahkan bahwa sebenarnya peraturan tamu asing telah jelas. Orang asing menyewa unit apartemen diwajibkan memiliki beberapa persyaratan seperti adanya paspor dan kitas. Orang asing yang menyewa unit kamar juga harus memiliki visa kerja dan visa turis.
Penyewaan unit kepada orang asing juga harus disertai dengan adanya laporan dari pihak penyewa kepada pihak pengelola dalam waktu 1x24 jam. Ketentuan ini tentunya diberlakukan demi menjaga keamanan apartemen dari kedatangan para imigran gelap seperti pada kasus ini.
Lusida pun menambahkan bahwa dirinya akan semakin memperketat aturan kepada para penghuni apartemen Green Pramuka City sehingga penyewaan unit kamar kepada orang asing tidak akan dilakukan secara sembarangan.
Kronologi Kejadian
Ke-14 imigran gelap yang ditangkap pada sore hari Kamis (24/10/2019) ini dihadiri pula oleh tim pengawasan orang asing dan pejabat dari pemerintah kota Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB.
Namun 3 dari 14 imigran gelap tersebut kemudian dibebaskan karena telah memiliki paspor. Selain itu diketahui pula bahwa masa berlaku izin tinggal para imigran yang berasal dari Afrika tersebut telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau diberikan.
Sebanyak 11 imigran yang telah didapatkan sedang berada di apartemen Green Pramuka City tersebut kemudian digiring menuju ke kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat untuk selanjutnya didata.
Para imigran gelap yang telah berhasil ditangkap oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat ini kini untuk sementara waktu diamankan di Rumah Detensi Imigrasi.
Kevin Semuel Manus selaku Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Jakarta Pusat menambahkan bahwa para imigran yang tidak memiliki paspor atau data secara lengkap tentu akan diamankan dan pengamanan sementara dilakukan di Rumah Detensi Jakarta Pusat. Hal ini diutarakannya saat ia dijumpai di kantor Imigrasi kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat tepatnya pada hari Kamis (24/10/2019).
Imigran gelap ini dinyatakan tidak memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia, yaitu mengenai ketentuan bagi warga asing yang tinggal di Indonesia.
Menurut Alvian Bayu Indra Yudha selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyatakan bahwa mereka para imigran tersebut diamankan karena telah melebihi waktu tinggal yang telah ditentukan dalam paspor mereka.
Pihak pengelola Apartemen membenarkan kejadian pengamanan tersebut. Lusida Sinaga selaku Head of Communication Green Pramuka City menyatakan bahwa kejadian atau peristiwa ini tak luput dari peran broker ilegal.
Kebanyakan dari broker itu telah menawarkan sewa kamar untuk orang asing. Lusida yang pada saat itu sedang berada di area Green Pramuka City Tower Orchid menambahkan, bahwa para imigran gelap tersebut ditangkap setelah tim intel dari Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat melakukan giat inteldakim di area lokasi apartemen Green Pramuka City.
Lusida menyatakan bahwa pihaknya akan lebih memperketat aturan yang diberlakukan untuk para penghuni apartemen Green Pramuka City terutama untuk WNA. Orang asing yang hendak menyewa unit kamar di apartemen wajib memiliki paspor dan kartu izin tinggal terbatas atau kitas.
Lusida juga menambahkan bahwa sebenarnya peraturan tamu asing telah jelas. Orang asing menyewa unit apartemen diwajibkan memiliki beberapa persyaratan seperti adanya paspor dan kitas. Orang asing yang menyewa unit kamar juga harus memiliki visa kerja dan visa turis.
Penyewaan unit kepada orang asing juga harus disertai dengan adanya laporan dari pihak penyewa kepada pihak pengelola dalam waktu 1x24 jam. Ketentuan ini tentunya diberlakukan demi menjaga keamanan apartemen dari kedatangan para imigran gelap seperti pada kasus ini.
Lusida pun menambahkan bahwa dirinya akan semakin memperketat aturan kepada para penghuni apartemen Green Pramuka City sehingga penyewaan unit kamar kepada orang asing tidak akan dilakukan secara sembarangan.
Kronologi Kejadian
Ke-14 imigran gelap yang ditangkap pada sore hari Kamis (24/10/2019) ini dihadiri pula oleh tim pengawasan orang asing dan pejabat dari pemerintah kota Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB.
Namun 3 dari 14 imigran gelap tersebut kemudian dibebaskan karena telah memiliki paspor. Selain itu diketahui pula bahwa masa berlaku izin tinggal para imigran yang berasal dari Afrika tersebut telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau diberikan.
Sebanyak 11 imigran yang telah didapatkan sedang berada di apartemen Green Pramuka City tersebut kemudian digiring menuju ke kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat untuk selanjutnya didata.
Para imigran gelap yang telah berhasil ditangkap oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat ini kini untuk sementara waktu diamankan di Rumah Detensi Imigrasi.
Kevin Semuel Manus selaku Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Jakarta Pusat menambahkan bahwa para imigran yang tidak memiliki paspor atau data secara lengkap tentu akan diamankan dan pengamanan sementara dilakukan di Rumah Detensi Jakarta Pusat. Hal ini diutarakannya saat ia dijumpai di kantor Imigrasi kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat tepatnya pada hari Kamis (24/10/2019).
Penghuni Asing Green Pramuka City Dicurigai, 14 Warga Asing Dimintai Keterangan
Reviewed by Kendawangan
on
11/12/2019 01:53:00 PM
Rating: