Hukum Menelan Dahak Saat Puasa
Hukum menelan dahak saat puasa bagaimana jika menelan dahak saat berpuasa, ini tidak membatalkan puasa secara langsung menurut mayoritas ulama. Namun, sebaiknya dihindari untuk menelan dahak jika memungkinkan.
Menurut hadits, dahak adalah benda yang terlebih dahulu dihisap dari tenggorokan dan kemudian dimuntahkan kembali, sehingga sebaiknya dihindari agar tidak merusak kesucian dan kebersihan tubuh dan tidak mengurangi pahala puasa yang kita lakukan.
Namun, jika seseorang tidak sengaja menelan dahak karena tidak bisa mengeluarkannya dengan cara lain, puasa tetap sah dan tidak batal selama tidak sengaja menelan benda lain yang membatalkan puasa seperti makanan, minuman atau obat-obatan.
Hal ini ditegaskan oleh sejumlah ulama, seperti Imam Al-Nawawi, Ibnu Qudamah, dan Ibnu Taymiyah, yang menyatakan bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa secara langsung, namun dihimbau untuk menghindari tindakan tersebut sebisa mungkin.
Meski disebut tak membatalkan puasa, namun menelan dahak saat puasa justru dapat menjadi perkara apabila di luar batas yang telah ditetapkan. Adapun syarat yang dapat menjadikan dahak diperbolehkan saat berpuasa yakni sebagai berikut.
Air liur murni
Menelan dahak saat puasa diperbolehkan apabila air liur masih murni. Maknanya, tak boleh terdapat benda atau hal lain yang mampu mengubah warna air liurnya.
Air liur dari tubuh sendiri
Menelan dahak saat puasa diperbolehkan juga saat air liur yang keluar tersebut tak lain berasal dari tubuh sendiri. Selanjutnya, air liur tersebut tidak keluar dari batas ma'fu yakni mulut bagian luar.
Dilakukan secara wajar
Ketiga, menelan dahak saat puasa juga diperbolehkan saat seseorang melakukannya dengan wajar. Jika menelan dahak secara berulang-ulang dalam waktu yang panjang, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Menurut hadits, dahak adalah benda yang terlebih dahulu dihisap dari tenggorokan dan kemudian dimuntahkan kembali, sehingga sebaiknya dihindari agar tidak merusak kesucian dan kebersihan tubuh dan tidak mengurangi pahala puasa yang kita lakukan.
Namun, jika seseorang tidak sengaja menelan dahak karena tidak bisa mengeluarkannya dengan cara lain, puasa tetap sah dan tidak batal selama tidak sengaja menelan benda lain yang membatalkan puasa seperti makanan, minuman atau obat-obatan.
Hal ini ditegaskan oleh sejumlah ulama, seperti Imam Al-Nawawi, Ibnu Qudamah, dan Ibnu Taymiyah, yang menyatakan bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa secara langsung, namun dihimbau untuk menghindari tindakan tersebut sebisa mungkin.
Meski disebut tak membatalkan puasa, namun menelan dahak saat puasa justru dapat menjadi perkara apabila di luar batas yang telah ditetapkan. Adapun syarat yang dapat menjadikan dahak diperbolehkan saat berpuasa yakni sebagai berikut.
Air liur murni
Menelan dahak saat puasa diperbolehkan apabila air liur masih murni. Maknanya, tak boleh terdapat benda atau hal lain yang mampu mengubah warna air liurnya.
Air liur dari tubuh sendiri
Menelan dahak saat puasa diperbolehkan juga saat air liur yang keluar tersebut tak lain berasal dari tubuh sendiri. Selanjutnya, air liur tersebut tidak keluar dari batas ma'fu yakni mulut bagian luar.
Dilakukan secara wajar
Ketiga, menelan dahak saat puasa juga diperbolehkan saat seseorang melakukannya dengan wajar. Jika menelan dahak secara berulang-ulang dalam waktu yang panjang, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Hukum Menelan Dahak Saat Puasa
Reviewed by Kendawangan
on
3/26/2023 09:25:00 PM
Rating: