Peraturan Cryptocurrency di Indonesia

Apa saja peraturan cryptocurrency di indonesia jelas atau tidak peraturan cryptocurrency di indonesia itu. Di Indonesia, peraturan mengenai cryptocurrency tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Peraturan Cryptocurrency di Indonesia

Menurut undang-undang tersebut, Bank Indonesia (BI) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk menerbitkan dan mengedarkan mata uang di Indonesia.

Dalam hal cryptocurrency, BI mengeluarkan pernyataan pada tahun 2014 yang menyatakan bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pada tahun 2017, BI juga mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Selain itu, pada tahun 2019, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mengeluarkan peraturan yang mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa aset kripto dianggap sebagai komoditas dan harus terdaftar di Bappebti untuk dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.

Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa hanya platform perdagangan aset kripto yang telah mendapatkan izin dari Bappebti yang diperbolehkan untuk beroperasi di Indonesia.

Selain itu, platform tersebut juga harus memenuhi persyaratan seperti memiliki sistem keamanan yang kuat dan menjalankan prosedur anti-pencucian uang (anti-money laundering).

Dalam hal pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengeluarkan aturan yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, transaksi aset kripto dikenakan pajak penghasilan yang sama dengan transaksi aset lainnya.

Meskipun demikian, masih banyak kekosongan dan ketidakpastian dalam peraturan mengenai cryptocurrency di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai pengguna cryptocurrency, sangat penting untuk memahami peraturan dan memastikan bahwa Anda mematuhi aturan yang berlaku.
Peraturan Cryptocurrency di Indonesia Peraturan Cryptocurrency di Indonesia Reviewed by Kendawangan on 4/13/2023 05:00:00 PM Rating: 5