Peran Pendamping Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa

Apa peran pendamping desa dalam pengelolaan dana desa begini peran pendamping desa dalam pengelolaan dana desa itu. Pendamping desa memiliki peran penting dalam pengelolaan dana desa karena mereka bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pemerintah desa dan masyarakat dalam mengelola dana desa secara efektif dan efisien.

Peran Pendamping Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa

Beberapa peran penting dari pendamping desa dalam pengelolaan dana desa antara lain:

Memberikan pelatihan dan pendampingan:

Pendamping desa harus memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengelola dana desa, seperti ketua BPD, kepala desa, dan bendahara desa, tentang tata kelola dana desa, termasuk penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaporan dan akuntabilitas.

Pendamping desa juga harus mengawasi dan memberikan umpan balik atas kinerja pengelola dana desa agar terhindar dari kesalahan dalam pengelolaan dana desa.

Membantu dalam penyusunan dokumen perencanaan:
Pendamping desa harus membantu pengelola dana desa dalam penyusunan dokumen perencanaan, seperti RKPDes, RPJMDes, dan RKPD, sehingga penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Mengawasi pelaksanaan kegiatan:
Pendamping desa harus mengawasi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana desa, termasuk mengevaluasi hasil dari kegiatan tersebut, sehingga dapat memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.

Mendorong partisipasi masyarakat:
Pendamping desa harus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan pertemuan dengan masyarakat, melakukan sosialisasi, dan memfasilitasi diskusi antara pengelola dana desa dan masyarakat.

Dalam menjalankan peran tersebut, pendamping desa harus memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang memadai serta etika yang baik, sehingga dapat bekerja dengan efektif dan menjaga kredibilitas sebagai tenaga profesional yang independen dan objektif.

Pengelolaan dana desa adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengelola anggaran yang diterima dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana desa:

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes):
RKPDes harus disusun berdasarkan konsultasi dan partisipasi masyarakat untuk menentukan kebutuhan prioritas masyarakat dan anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Penganggaran:
Anggaran RKPDes harus disusun secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan:
Kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dan dengan memastikan bahwa kegiatan tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa.

Pelaporan dan pertanggungjawaban:
Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa harus dilakukan secara teratur dan akuntabel, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengawasan:
Pengawasan pengelolaan dana desa harus dilakukan oleh berbagai pihak, seperti BPD, Badan Pemeriksa Keuangan, dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan terhindar dari korupsi dan penyalahgunaan dana desa.

Pengelolaan dana desa yang baik akan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa dalam hal pembangunan dan pelayanan publik, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.
Peran Pendamping Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Peran Pendamping Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Reviewed by Kendawangan on 5/10/2023 09:23:00 AM Rating: 5